Free Automatic Backlink

Rabu, 11 Februari 2015

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian di Supermarket


REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian barang di pusat perbelanjaan. Kelompok pengutil tersebut beroperasi di Surabaya dan Bali dengan sasaran utama produk susu bayi.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DJ (perempuan, 50 tahun), SL (perempuan, 50), dan SH (laki-laki, 45). Mereka diciduk sesaat setelah menjalankan aksinya di sebuah supermarket ternama di Jalan Nginden, Surabaya pada 26 Oktober lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjelaskan, kelompok tersebut beranggotakan lima orang. Dua pelaku perempuan yang ditangkap, DJ dan SL bertugas sebagai eksekutor pengambil susu. Sementara SH adalah sopir.

Dua tersangka lain yang belum ditangkap, BB dan SS  masing-masing berperan sebagai pencopot segel pengaman susu dan penadah. Saat ini, kata Takdir, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, termasuk pemilik supermarket, adanya tindak-tanduk orang yang mencurigakan. Kami melakukan penyelidikan, bekerja sama dengan pihak keamanan setempat, termasuk melakukan identidikasi melalui CCTV,” ujar Takdir ketika merilis kasus tersebut kepada media di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/11).

Harga normal Satu kaleng susu bayi yang dicuri mencapai Rp 230 ribu. Para pelaku menjual kembali ke kios atau orang yang membutuhkan seharga Rp 150 ribu. Dalam sekali beroperasi, sindikat tersebut mencuri hingga 18 kaleng susu dalam sehari.

Takdir melanjutkan, komplotan tersebut diduga telah beroperasi selama satu bulan terakhir.  Selain mencuri susu, para pelaku juga mengutil benda apapun yang bernilai jual tinggi, seperti kopi kalengan dan selai kemasan botol.

DJ (50) kepada wartawan menyampaikan, dalam sehari, ia dibayar Rp 250 ribu. Ibu empat anak itu mengaku mau diajak melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi. “Saya menyesal,” ujar warga Kelurahan Manukan, Surabaya tersebut.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
.
hub : 0819 08569 0228 (Telp/WA) 
melayani seluruh Indonesia
































jual sensor system matic|alarm, sensor system matic|alarm, jual sensor system matic|hard tag EAS, pengaman anti maling supermarket, anti maling supermarket, EAS pencil tag sensor system matic, sistem keamanan, sistem keamanan supermarket, sensor system matic sistem keamanan supermarket, tiang sensormatic, tiang/antena sensor system matic, EAS detacher sensor system matic,hard tag sensor system matic super, sensor sensor system matic alarm, alarm pengaman sensor system matic,jual jual sensor system matic, jual super tags sensor system matic
jualalarm toko tiang sensor matic murah. 
alarm toko-tiang sensormatic 
tag label sensormaticsensor toko baju
mencari jual sensor matic pengaman toko
Sensor matic System sudah banyak menolong para retailer, dalam menanggulangi problem shrinkage

 pusat sensor matic supermarket
 jual alarm square tag sensor matic baju
Terlaris sensor toko baju
 Paket Tiang sensor-matic toko murah
 jual sensor matic label barcode murah
 Terjual , Jual SENSORMATIC Pengaman Toko Anti Maling
 dijual jual sensor matic toko/supermarket/butik/retail
 Terpercaya sensor alarm security toko baju
 Hp/Wa 0819-0569-0228 TERJUAL Jual SENSOR MATIC Pengaman Toko Anti Maling
 checkpoint | tiang sensor toko baju/supermarket/retail

.